Sabtu, 30 November 2013

PENGISIAN E-SPT PPN !

Ini merupakan pengalaman yg sangat langka, baru ambil makul Perpajakan 1 tp disuruh menjadi tutor/trainer utk pengisian E-SPT PPN yg notabane-nya ada di makul Perpajakan 2 loooh -____-

Tapi itu gak menjadi masalah besar karena ada bang galuh dan bang eko dari KPP Kota Pontianak yg dengan sabar melatih kami agar bisa memahami PPN secara keseluruhan. Dan dengan hanya tempo 5 jam aku sudah bisa ngisi E-SPT PPN secara lancar. Hebaaaaaat kaaan ? .__.
Nah dibawah ini merupakan step-step utk pengisian E-SPT PPN utk yg masih pemula. Yuuuk mariiiii ~
----------------------------------------------------------------------
Koneksikan Aplikasi dengan database E-SPT, Klik Program –> Koneksi Database




Pilih database yang ada, pada contoh ini saya menyimpan database di D:\database maka, saya pilih browse DB dan saya rahkan ke folder  tersebut > Klik  Pilih

Maka akan muncul permintaan username dan password username standar =Administrator dan password = 123 selanjutnya anda dapat merubahnya kemudian.



Saat pertama kali dipakai, anda diminta untuk memasukan identitas wajib pajak berupa Profil Wajib Pajak dan penandatangan SPT, isilah semua field yang diatandai *(wajib diisi)  lalu klik simpan. 



Setelah data tersimpan, data dapat diubah kembali kecuali Nomor 9 digit pertama NPWP.
Sejak versi 1.5 anda harus menginput Jatah faktur pajak dari menu Tools –>Referensi –> Jatah Faktur Pajak



Masukkan Jatah Faktur Pajak Anda yang diperoleh dari Kantor Pajak.



 Selanjutnya Input Pajak Keluaran dari menu Input data –> Pajak Keluaran.



Masukkan data transaksi lalu simpan



Klik Posting untuk  memindahkan data-data faktur pajak keluaran dan masukan ke form-form SPT Induk dan Lampiran. Lakukan Posting SPT setelah selesai menambah, mengubah, atau menghapus data faktur. Tombol Posting SPT pada form ini akan aktif apabila ada data faktur pajak keluaran atau masukan pada masa pajak yang didefinisikan. Form Posting juga akan menampilkan informasi jumlah pajak keluaran dan jumlah pajak masukan hasil input manual/impor data.



Untuk Pajak Masukan, Prosesnya kurang lebih sama dengan Proses Input Keluaran
Setelah data Pajak Masukan dan Keluaran Diposting, silahkan masuk ke menu Setting –>  Setting SPT PPN 1111


Form Setting SPT digunakan untuk membuka akses ke SPT Induk dan Lampirannya atau untuk membuat SPT Pembetulan.
Input SSP juga baru akan aktif setelah Anda memilih SPT dari menu Setting SPT PPN 1111



Setelah anda memilih SPT yang dibuka, anda dapat membuka Menu Induk SPT 1111 dan semua lampirannya termasuk Menginput Data SSP jika SPT Kurang Bayar.



Untuk Menginput SSP silahkan klik … Pada Point BAGIAN II G dan masukan SSP dan Nomer NTPN pembayaran Pajak Anda




Jangan lupa klik simpan

Klik Menu Buat CSV

Untuk Membuat file CSV yang akan dilaporkan ke KPP, pastikan anda sudah input SSP jika status SPT Kurang Bayar, jika belum CSV tidak akan bisa terbentuk dengan warning. 



Pilih Masa Pajak yang akan dilaporkan, lalu klik simpan.
Pilih lokasi file CSV akan disimpan lalu klik OK.


File CSV yang terbentuk dalam keadaan terenkripsi yang hanya dapat di baca oleh petugas di Kantor Pajak, yang perlu diperhatikan jangan pernah merubah nama file atau merubah isi dari file CSV yang terbentuk, karena hal tersebut akan membuat file tsb tidak terbaca di KPP dan tentu saja SPT yang kita buat akan dianggap belum dilaporkan.

Semoga bermanfaat yaaw :)
Nb : untuk mahasiswa Fekon Untan yg lagi tahap kemenangan, Sertifikat dari pelatihan E-SPT PPN ini sangat penting sekali (pengganti capita selecta) karena merupakan salahsatu syarat untuk menempuh SKRIPSHIIIIIT !! :))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar